IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, pembayaran pajak merupakan wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta.
"Pajak daerah merupakan sumber pendapatan vital bagi pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal," ujar Lusiana dalam keterangan resminya, Kamis (6/6).
Dalam era globalisasi dan persaingan yang semakin ketat, penting bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan potensi pajaknya secara maksimal guna memastikan keberlangsungan berbagai layanan kepada masyarakat.