"Pajak bermanfaat untuk layanan kesehatan, pendidikan, layanan sosial, dan lain-lain, yang pada ujungnya akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ekonomi regional," jelas Lusiana.
Namun pada sisi lain, Lusiana mengungkapkan, Pemprov DKI menyadari akan kemampuan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah yang telah menjadi beban tersendiri bagi sebagian wajib pajak.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di 2024 memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang," paparnya.
Lusiana menyebut, keringanan itu bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
"Kegiatan ini juga untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah khususnya PBB P2 dapat terealisasikan secara optimal," tambahnya.