sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Beri Keringanan Bayar PBB P2, Ini Alasannya

Milenomic editor Carlos Roy Fajarta Barus
06/06/2024 10:30 WIB
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024.
Pemprov DKI Beri Keringanan Bayar PBB P2, Ini Alasannya (foto mnc media)
Pemprov DKI Beri Keringanan Bayar PBB P2, Ini Alasannya (foto mnc media)

IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, pembayaran pajak merupakan wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta.

"Pajak daerah merupakan sumber pendapatan vital bagi pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal," ujar Lusiana dalam keterangan resminya, Kamis (6/6). 

Dalam era globalisasi dan persaingan yang semakin ketat, penting bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan potensi pajaknya secara maksimal guna memastikan keberlangsungan berbagai layanan kepada masyarakat.

"Pajak bermanfaat untuk layanan kesehatan, pendidikan, layanan sosial, dan lain-lain, yang pada ujungnya akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ekonomi regional," jelas Lusiana.

Namun pada sisi lain, Lusiana mengungkapkan, Pemprov DKI menyadari akan kemampuan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah yang telah menjadi beban tersendiri bagi sebagian wajib pajak.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di 2024 memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang," paparnya.

Lusiana menyebut, keringanan itu bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

"Kegiatan ini juga untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah khususnya PBB P2 dapat terealisasikan secara optimal," tambahnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024.

Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk menciptakan keadilan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.

"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," pungkas Lusiana. 

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement