IDXChannel - Perhitungan pensiun dini UU Cipta Kerja jarang diketahui banyak pihak. Karena itu, ada baiknya membaca artikel ini hingga tuntas.
Bagi para pekerja yang berencana untuk pensiun dini, menghitung besaran pesangon sesuai dengan aturan yang berlaku menjadi hal yang penting. Terutama setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk pensiun dini.
Lantas bagaimana perhitungan pensiun dini UU Cipta Kerja? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Syarat Pensiun Dini UU Cipta Kerja
Sebelum mengambil keputusan untuk pensiun dini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Seorang pekerja, baik PNS maupun pegawai swasta, harus memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Syarat tersebut dapat berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
Namun, secara umum, berikut adalah beberapa syarat yang perlu diperhatikan:
- Usia Minimal 45-50 Tahun: Umumnya, usia minimal untuk pensiun dini adalah antara 45-50 tahun.
- Masa Kerja Minimal: Pekerja harus telah mencapai masa kerja minimal, biasanya berkisar antara 10, 15, atau 20 tahun tergantung kebijakan perusahaan.
- Persetujuan Manajemen: Pekerja harus mengajukan surat permohonan pensiun dini dan mendapatkan persetujuan dari manajemen perusahaan.
- Dokumen Administrasi: Pekerja juga harus melengkapi dokumen administrasi sesuai dengan ketentuan perusahaan, seperti surat permohonan pengajuan pensiun, surat nikah, akta kelahiran anak, pas foto, dan syarat lainnya.
Pengertian dan Cara Perhitungan Pensiun Dini UU Cipta Kerja. (FOTO: MNC MEDIA)
Perhitungan Pensiun Dini UU Cipta Kerja
Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, pekerja dapat menghitung besaran pesangon sesuai dengan UU Cipta Kerja. Berikut adalah perhitungannya:
1. Uang Pesangon
Pesangon diberikan kepada karyawan yang pensiun dini atau terkena PHK, dengan besaran yang diatur sebagai berikut:
- Untuk masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- Untuk masa kerja 1 tahun sampai kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
- Dan seterusnya hingga masa kerja lebih dari 8 tahun: 9 bulan upah.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Selain pesangon, karyawan juga berhak atas UPMK dengan rincian sebagai berikut:
- Masa kerja 3 tahun sampai kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun sampai kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
- Dan seterusnya hingga masa kerja lebih dari 24 tahun: 10 bulan upah.
3. Uang Penggantian Hak
Selain itu, karyawan juga dapat menerima uang penggantian hak yang dihitung berdasarkan beberapa faktor, seperti cuti tahunan yang belum diambil, biaya kepulangan ke tempat awal bekerja, dan ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan.
Perhitungan pesangon tersebut penting untuk dipahami oleh setiap karyawan yang berencana untuk pensiun dini, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor swasta. Dengan memahami perhitungan ini, diharapkan pekerja dapat merencanakan pensiun dini mereka dengan lebih baik.
Itulah penjelasan perhitungan pensiun dini UU Cipta Kerja. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)