Kemudian pada masa akhir pajak atau pada Desember, pekerja tersebut akan membayar pajak dengan tarif berdasarkan PPh Pasal 17 ayat 1 huruf a. Tarif ini menggunakan tarif progresif berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak.
Berikut ini adalah rincian lapisan pajak dan tarif pajaknya sesuai Pasal 17 ayat 1:
- Sampai dengan Rp60 juta tarif pajaknya 5 persen
- Lebih dari Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta tarif pajaknya 15 persen
- Lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif pajaknya 25 persen
- Lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar tarif pajaknya 30 persen
- Lebih dari Rp5 miliar tarif pajaknya 35 persen
Sehingga pada masa akhir pajak—atau Desember—pekerja dengan gaji bruto Rp1 miliar dapat dikenai pajak berlapis terhitung dari lapis pertama hingga lapis terakhirnya, yakni kategori >Rp500 juta — Rp5 miliar, alias 30 persen.
Perhitungannya dengan penerapan TER adalah penghasilan setahun dikurangi PTKP dan pengurang lainnya, lalu barulah potongannya dihitung sesuai lapisan pajaknya, kemudian dikurangi pajak PPh 21 yang telah dibayarkan 11 bulan sebelumnya (Januari-November). Nilai akhirnya kurang lebih sama dengan potongan pajak berdasarkan TER, yakni ratusan juta rupiah.
Itulah informasi menarik tentang penghasilan Rp1 miliar kena pajak berapa.
(Nadya Kurnia)