TER bulanan dan TER harian juga digolongkan sesuai PTKP, status pernikahan, dan jumlah tanggungannya. Untuk pegawai tetap yang belum menikah dan tanpa tanggungan, maka golongan TER bulanannya adalah kategori A.
Tarif efektif rata-rata (TER) bulanan yang berlaku untuk WP dengan kategori ini adalah mulai dari nol persen untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp5,4 juta, dan 34 persen untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,4 miliar.
Gambar di bawah ini adalah rentang TER yang berlaku untuk kategori A:
Sehingga, jika seorang pegawai yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan memiliki gaji bulanan Rp1 miliar, berdasarkan TER kategori A tarif pajak penghasilan tiap bulan yang harus dibayar adalah 33 persen.
Menggunakan kalkulator pajak yang disediakan oleh Ditjen Pajak di laman resminya, berikut ini adalah rincian penghasilan Rp1 miliar kena pajak berapa tiap bulannya:
- Status pegawai tetap
- Skema perhitungan gross method (karyawan menanggung jumlah pajak sendiri/dipotong dari gaji)
- Penghasilan bruto Rp1 miliar
- PTKP TK/0 (belum kawin, tanpa tanggungan) Rp54.000.000
- Tarif pajak 33 persen
- Nilai potongan pajak Rp330.000.000
Jadi, selama Januari-November pekerja dengan TER kategori A yang bergaji bruto Rp1 miliar per bulan harus membayar pajak senilai Rp330 juta. Artinya, dalam 11 bulan total pajaknya adalah Rp3,63 miliar.