Dengan ketentuan tersebut, diketahui bahwa penghasilan Rp100 juta kena pajak sebesar 24 persen atau Rp24 juta per bulan.
Agar tidak bingung, Anda juga bisa menghitungnya dengan perhitungan pajak progresif. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
1. Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Berdasarkan aturan terbaru adalah sebagai berikut.
- Wajib Pajak Lajang (Tanpa Tanggungan): Rp54 juta per tahun.
- Tambahan tanggungan (maksimal 3 orang): Rp4,5 juta per orang per tahun.
Contoh:
Jika Anda lajang tanpa tanggungan, PTKP adalah Rp54 juta per tahun.
2. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP dihitung sebagai berikut.
PKP = Penghasilan Bruto − PTKP
PKP = Rp1.200.000.000 − Rp54.000.000 = Rp1.146.000.000
PKP = Rp1.200.000.000 - Rp54.000.000 = Rp1.146.000.000
PKP = Rp1.200.000.000 − Rp54.000.000 = Rp1.146.000.000
3. Gunakan Tarif Pajak Progresif
Tarif pajak penghasilan bersifat progresif.
- 5 persen untuk PKP hingga Rp60 juta.
- 15 untuk PKP di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.
- 25 untuk PKP di atas Rp250 juta hingga Rp 500 juta.
- 30 untuk PKP di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Perhitungan:
- Lapisan 1: Rp60 juta × 5% = Rp3 juta
- Lapisan 2: (Rp250 juta - Rp60 juta) × 15% = Rp190 juta × 15% = Rp28,5 juta
- Lapisan 3: (Rp500 juta - Rp250 juta) × 25% = Rp250 juta × 25% = Rp62,5 juta
- Lapisan 4: (Rp1.146 juta - Rp500 juta) × 30% = Rp646 juta × 30% = Rp193,8 juta
4. Total Pajak
Total Pajak = Rp3juta + Rp28,5 juta + Rp62,5 juta + Rp193,8 juta = Rp287,8 juta per tahun