IDXChannel—Jika Anda menerima notifikasi ‘BPJS non-aktif karena premi’, berarti status kepesertaan Anda sedang non-aktif dan disebabkan karena tunggakan iuran yang belum atau terlambat dibayarkan.
Notifikasi ini mungkin diterima oleh peserta mandiri yang membayarkan premi iuran bulanannya secara mandiri, tidak seperti peserta penerima upah yang otomatis dibayarkan oleh perusahaan dan pemotongan gaji tiap bulan.
Jika status kepesertaan non-aktif, maka peserta tidak dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan maupun perawatan medis dengan pertanggungan dari BPJS Kesehatan.
Agar dapat mengaktifkan kepesertaan kembali, peserta harus melunasi iuran yang tertunggak. Setelahnya, kepesertaan akan aktif kembali dan peserta dapat menggunakan kartunya untuk berobat.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan maksimal hingga tanggal 10 setiap bulannya, jika peserta terlambat membayar maka kepesertaannya akan otomatis non-aktif pada tanggal 1 bulan berikutnya.