Namun perlu diperhatikan, ada pemberlakuan denda dengan beberapa ketentuan. Yakni, jika peserta menggunakan BPJS Kesehatan untuk pelayanan rawat inap dalam masa 45 hari setelah kepesertaannya diaktifkan kembali.
Denda ini berlaku bagi peserta dengan tunggakan paling banyak 12 bulan, dengan besaran denda 5 persen dari biaya diagnosa pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, namun maksimal denda adalah Rp30 juta.
Sementara jika denda ini jatuh pada peserta penerima upah maka denda pelayanannya akan ditanggung oleh pemberi kerja. Karena keterlambatannya juga diakibatkan oleh pembayaran yang terlambat dari pemberi kerja.
Berikut ini adalah cara mengatasi kepesertaan BPJS non-aktif karena premi.
Mengatasi Kepesertaan BPJS Non-Aktif Karena Premi
Mobile JKN
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Pilih ‘Info/Segmen peserta’
- Pilih opsi pembayaran autodebet
- Setujui informasi pendaftaran rekening autodebet
- Isi data yang diminta
- Bayar iuran
- Terima kode verifikasi lewat SMS untuk verifikasi kepesertaan
- Pastikan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda
WhatsApp CHIKA (0811875400)
- Buka kotak percakapan dengan chat assistant (CHIKA) BPJS Kesehatan
- Buka percakapan baru
- Pilih layanan ‘ubah segmen peserta’
- Pilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai domisili
- Isi formulir pelaporan
- Kirim formulir kepada admin
- Tunggu hingga proses reaktivasi selesai
Selain dengan kedua cara di atas, peserta juga dapat melakukan reaktivasi melalui dinas sosial setempat.
Itulah penjelasan singkat tentang BPJS non-aktif karena premi.
(Nadya Kurnia)