sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak: Jenis Pekerjaan, Fungsi, dan Syarat

Milenomic editor Kurnia Nadya
10/01/2023 17:22 WIB
Sekilas, karyawan outsourcing dan kontrak tampak sama, namun fungsi dan jenis pekerjaan keduanya berbeda.
Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak: Jenis Pekerjaan, Fungsi, dan Syarat. (Foto:
Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak: Jenis Pekerjaan, Fungsi, dan Syarat. (Foto:

IDXChannel—Ada beberapa perbedaan karyawan outsourcing dan kontrak. Sebelum Anda melamar atau menerima suatu pekerjaan, terutama jika status yang tertera adalah outsourcing atau kontrak, sebaiknya Anda pelajari dulu perbedaannya. 

Secara fungsi, karyawan outsourcing dan kontrak jelas berbeda. Karyawan kontrak adalah tenaga kerja yang direkrut untuk melakukan satu pekerjaan secara kontrak dalam periode waktu tertentu. Perusahaan umumnya mengontrak karyawan selama setahun atau dua tahun.

Sedangkan outsourcing adalah mengalihkan suatu pekerjaan ke pihak ketiga. Outsourcing dibagi dua, yakni outsourcing borongan atau sebagian pekerjaan saja. Jenis pekerjaan yang dibebankan ke pihak outsourcing juga umumnya adalah pekerjaan-pekerjaan yang tidak mungkin dikerjakan karyawan lain. 

Contoh pekerjaan yang biasa dibebankan kepada pihak outsourcing di perkantoran adalah jasa pembersihan harian, jasa keamanan lingkungan perkantoran, katering penyediaan makanan untuk karyawan, dan lain-lain. 

Selain fungsi, apa lagi yang perbedaan karyawan outsourcing dan kontrak? Simak ulasannya berikut ini. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement