Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak
Dilansir dari talenta.co (10/1), jenis pekerjaan karyawan kontrak didefinisikan dalam Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 59 ayat (1). Bunyinya adalah seperti ini:
- Pekerjaan yang sifatnya sementara atau sekali selesai
- Pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan dalam waktu paling lama tiga tahun
- Pekerjaan yang bersifat musiman
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan
Sementara jenis pekerjaan outsourcing tidak menyebutkan secara eksplisit tentang jenis pekerjaan apa saja yang bisa dibebankan kepada outsourcing selaku pihak ketiga. Namun Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 67 menjelaskan bahwa perusahaan bisa menyerahkan sebagian pekerjaan lewat perjanjian pemborongan pekerjaan.
Adapun syarat-syarat pekerjaan yang bisa dibebankan kepada outsourcing, diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 65 Ayat (2):
- Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
- Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan
- Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
- Tidak menghambar proses produksi
Dari syarat ‘kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan’ itu, dapat dibayangkan jenis pekerjaan apa saja yang tergolong penunjang aktivitas perusahaan secara keseluruhan. Jasa kebersihan, keamanan, angkutan karyawan (antar-jemput), dan penyediaan makanan adalah beberapa di antaranya.
Demikianlah ulasan singkat tentang perbedaan karyawan outsourcing dan kontrak secara umum. (NKK)