sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perbedaan Mitra dan Karyawan yang Jarang Diketahui, Begini Penjelasannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
27/03/2025 21:27 WIB
Mitra kerja dan pemberi kerja memiliki hubungan kemitraan, bukan atasan dan bawahan seperti hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaannya.
Perbedaan Mitra dan Karyawan yang Jarang Diketahui, Begini Penjelasannya. (Foto: Freepik)
Perbedaan Mitra dan Karyawan yang Jarang Diketahui, Begini Penjelasannya. (Foto: Freepik)

Namun berbeda dengan freelancer, PKHL, dan pekerja kontrak jangka pendek lainnya, driver ojek online bekerja dengan aplikator sebagai mitra. Konsep kerja samanya menggunakan kemitraan. 

Apa perbedaan mitra dan karyawan yang jarang diketahui

Perbedaan Mitra dan Karyawan yang Jarang Diketahui, Beda Status dan Hak 

Melansir SmartLegal (27/3), orang yang bekerja sebagai mitra untuk orang atau badan usaha lain, tidak dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sementara karyawan, baik tetap atau kontrak, dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan. 

Karena pemenuhan hak dan kewajiban oleh pemberi kerja kepada karyawan diatur dalam UU Ketenegakerjaan dan UU tersebut tidak mencakup hubungan kerja kemitraan. Sementara hubungan kemitraan diatur oleh KUHPerdata. 

Mengutip Pengadilan Negeri Tanjung Karang, regulasi yang mengatur hubungan kerja kemitraan adalah KUHPerdata pasal 1313 dan pasal 1338 tentang kebolehan setiap orang membuat suatu perjanjian dan prinsip hukum tentang asas kebebasan berkontrak. 

Sementara untuk memenuhi syarat perjanjian kemitraan, antara pemberi kerja dengan penerima pekerjaan mitra harus memenuhi ketentuan sesuai KUHPerdata pasal 1320, yakni: 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement