- Sepakat untuk mengikatkan diri bersama
- Cakap dalam membuat perjanjian atau kontrak
- Objek tertentu atau dapat ditentukan
- Sebab atau causa yang tidak dilarang
Dalam penerapan perjanjian kemitraan, pemberi kerja dan penerima pekerjaan akan membuat perjanjian dan menentukan hal-hal mencakup pihak-pihak yang berjanji, kedudukan hukum masing-masing pihak, hak dan kewajiban masing-masing pihak, materi yang diperjanjikan, sanksi, dan sebagainya.
Sementara hubungan kerja, baik kontrak atau tetap, tunduk pada ketentuan hukum ketenagakerjaan sesuai UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Disebut ‘Hubungan Kerja’ jika perjanjian itu memenuhi unsur-unsur berupa pekerjaan, upah, dan perintah. UU No. 13/2003 pasal 1 angka 15 menyebutkan, “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.”
Sehingga antara pekerjaan, upah, dan perintah dalam perjanjian kerja tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Dari segi kedudukan, karyawan dan pemberi kerja memiliki hubungan bawahan dan atasan.
Dalam perjanjian kerja, pemberi kerja dan penerima kerja menyepakati hak dan kewajibannya masing-masing. Dalam hal ini, seorang karyawan yang terikat perjanjian kerja berhak menerima upah sesuai pekerjaan yang dilakukannya.