sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perbedaan Mitra dan Karyawan yang Jarang Diketahui, Begini Penjelasannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
27/03/2025 21:27 WIB
Mitra kerja dan pemberi kerja memiliki hubungan kemitraan, bukan atasan dan bawahan seperti hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaannya.
Perbedaan Mitra dan Karyawan yang Jarang Diketahui, Begini Penjelasannya. (Foto: Freepik)
Perbedaan Mitra dan Karyawan yang Jarang Diketahui, Begini Penjelasannya. (Foto: Freepik)

Pemberi kerja wajib memberikan upah, tunjangan, pesangon, cuti, dan sebagainya kepada pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan. Sebaliknya, pekerja berhak mendapatkan upah dan benefit lainnya, serta wajib melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan yang diberikan pemberi kerja. 

Kesepakatan-kesepakatan tersebut tertuang dalam surat perjanjian kerjanya. Sementara dalam perjanjian kemitraan atau mitra kerja, tidak terdapat unsur upah, ketentuan cuti, pesangon, ataupun benefit lain seperti yang tercantum dalam perjanjian kerja.  

Mitra kerja dan pemberi kerja memiliki hubungan kemitraan, bukan atasan dan bawahan. Kedudukan antara mitra kerja dan pemberi kerjanya setara, dan prinsip kerjanya adalah saling membantu dan menguntungkan. 

Tidak ada batasan cuti serta tidak ada ikatan kerja yang mewajibkan seorang mitra layaknya seorang karyawan kepada perusahaannya. Namun pemberi kerja kemitraan pun tidak memiliki kewajiban layaknya perusahaan kepada karyawannya. 

Ketentuan mengenai keuntungan yang diperoleh tiap-tiap pihak dalam hubungan kemitraan, berikut ketentuan terkait wanprestasi maupun pelanggaran ditentukan dan disepakati oleh mitra dan pemberi kerja dalam perjanjian kemitraannya. 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement