sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perbedaan Mitra dan Karyawan yang Jarang Diketahui, Begini Penjelasannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
27/03/2025 21:27 WIB
Mitra kerja dan pemberi kerja memiliki hubungan kemitraan, bukan atasan dan bawahan seperti hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaannya.
Perbedaan Mitra dan Karyawan yang Jarang Diketahui, Begini Penjelasannya. (Foto: Freepik)
Perbedaan Mitra dan Karyawan yang Jarang Diketahui, Begini Penjelasannya. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apa perbedaan mitra kerja dan karyawan yang jarang diketahui masyarakat awam? Ada beberapa jenis perjanjian kerja yang berlaku di Indonesia. Dua jenis yang umum diketahui adalah PKWT dan PKWTT. 

PKWT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sementara PKWTT adalah Perjanjian Kerta Waktu Tidak Tertentu. Karyawan dengan perjanjian kerja PKWT disebut karyawan kontrak. 

Sedangkan karyawan dengan kontrak kerja PKWTT disebut karyawan tetap. Selain itu ada juga PKHL atau Perjanjian Kerja Harian Lepas, yakni pekerja yang dikontrak untuk proyek-proyek singkat. 

Belakang muncul istilah ‘gig economy’, yakni pasar kerja yang didominasi tenaga kerja lepas (freelance) dan karyawan kontrak jangka pendek, dengan jenis pekerjaan yang umumnya berjangka pendek. 

Jenis pekerjaan gig economy ini biasanya diisi pekerjaan lepas harian, bulanan, atau satu tahun. Dengan jenis pekerjaan dengan tingkat keahlian yang beragam. Nah, di Indonesia pekerjaan driver ojek online dimasukkan dalam kategori gig economy. 

Halaman : 1 2 3 4 5
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement