- Biaya pendaftaran Rp30.000
- Biaya proses/ATK Rp50.000
- Biaya Panggilan para pihak
- PNBP Surat Panggilan pertama untuk masing-masing pihak Rp10.000
- Redaksi Rp10.000
- Meterai Rp10.000
Besaran tarif atau biaya ini, dapat dijadikan referensi untuk mengira-ngira perhitungan biaya panjar perkara saat Anda hendak mengajukan permohonan ganti nama di akte kelahiran anak atau Anda sendiri.
Masyarakat yang hendak mengganti nama di akta kelahiran, harus melaporkan ke Disdukcapil yang menerbitkan akta kelahiran selambat-lambatnya 30 hari setelah penetapan pengadilan telah diterima.
Adapun syarat permohonan perubahan nama anak yang harus disiapkan untuk diajukan ke pengadilan antara lain:
- Surat permohonan bermeterai
- Fotokopi KTP Pemohon (orangtua anak)
- Fotokopi Kartu Keluarga (keluarga anak)
- Kutipan Akta Kelahiran asli dan fotokopi
- Fotokopi kutipan Akta Nikah atau Buku Nikah (orangtua anak)
- Fotokopi Surat Kenal Lahir dari bidan atau dokter
- Khusus untuk Akta Kelahiran penduduk dewasa, sertakan SKCK
- Fotokopi surat-surat penting lain (paspor/ijazah)
Setelah dokumen-dokumen ini telah siap. Berikut ini adalah tata cara pengajuan permohonan ke pengadilan secara online lewat aplikasi e-Court. Namun jika Anda mendatangi pengadilan, berikut langkah yang harus dilakukan:
- Melakukan pendaftaran ke Pojok e-Court
- Petugas akan membantu input data permohonan
- Petugas akan memberikan rincian panjar biaya yang sudah dihitung secara otomatis dari aplikasi
- Pembayaran biaya panjar (m-banking, ATM, dll)
- Pengadilan akan mengirimkan panggilan sidang kepada pemohon selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang pertama
Setelah mengantongi ketetapan keputusan dari pengadilan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah pengurus pembuatan akte kelahiran baru dengan nama yang sudah diubah. Prosedurnya sebagai berikut ini: