Di sisi lain, pendukung kewajiban tersebut berpendapat bahwa skema ini dapat memberikan solusi jangka panjang bagi masalah kepemilikan rumah di Indonesia.
Berdasarkan data dari Kementerian PUPR tahun 2019, tercatat 81 juta jiwa generasi milenial di Indonesia belum memiliki rumah sendiri.
Faktor utama yang menyebabkan rendahnya kepemilikan rumah di kalangan generasi muda ini antara lain, harga properti yang terus meningkat dan penghasilan yang belum cukup untuk memenuhi syarat kredit rumah, seperti yang dicatat oleh Bank Indonesia, bahwa indeks harga properti residensial di kuartal II tahun 2024 meningkat 1,92 persen secara tahunan (year on year).
Dari data tersebut tentu dapat disimpulkan bahwa generasi milenial dan gen Z akan semakin kesulitan membeli rumah ke depannya.
(SAN)