Adapun persyaratan Pelamar Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2022 terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagai berikut:
Persyaratan Umum:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berumur paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun per 31 Desember 2022;
c. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi terlarang;
f. Mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain;
g. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
h. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
i. Sehat jasmani dan rohani.