sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Dibuka, Simak Syaratnya!

Milenomic editor Michelle Natalia
30/08/2022 18:11 WIB
Pengadilan Pajak membuka rekrutmen untuk calon Hakim Pengadilan Pajak dalam rangka memenuhi kebutuhan hakim pada Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2022.
Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Dibuka, Simak Syaratnya! (Foto: MNC Media)
Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Dibuka, Simak Syaratnya! (Foto: MNC Media)

Persyaratan Khusus:

a. Berpendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV);
b. Berumur paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun per 31 Desember 2022;
c. Mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan atau kepabeanan dan cukai sekurang-kurangnya 15 tahun;
d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Tertib melaksanakan kewajiban perpajakan dibuktikan dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh 
Wajib Pajak Orang Pribadi 3 tahun terakhir kepada Direktorat Jenderal Pajak (2019, 2020, dan 2021);
f. Tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi yang wajib dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sesuai ketentuan;
g. Memiliki motivasi dan integritas tinggi;
h. Mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi; dan
i. Bagi Aparatur Sipil Negara, selain memenuhi ketentuan sebagaimana di atas, tidak sedang dalam keadaan menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin berdasarkan 
Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement