Oleh sebab itu, rumus sidik jari menjadi acuan dalam pengajuan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK sendiri kerap diminta untuk proses pendaftaran atau pelamaran pekerjaan tertentu sebagai persyaratan.
Jika Anda memerlukan SKCK, maka untuk mengajukannya Anda harus membawa rumus sidik jari. Berikut syarat yang harus dilengkapi untuk pembuatan rumus sidik jari:
- Pas foto ukuran 4x6 tampak depan, latar berwarna merah, satu lembar
- Pas foto ukuran 4x6 tampak samping kanan, latar merah, satu lembar
- Pas foto ukuran 4x6 tampak samping kiri, latar merah, satu lembar
- Mengisi formulir ciri fisik (nama, rambut, bentuk wajah, dan ciri fisik lainnya)
Jika persyaratan ini sudah dilengkapi, selanjutnya Anda dapat mengunjungi kantor polisi untuk proses pembuatan rumus sidik jari. Berikut tahapan dan prosesnya:
- Kunjungi Polres terdekat pada hari kerja
- Ambil formulir di loket pelayanan rumus sidik jari
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar
- Lampirkan semua dokumen persyaratan yang diminta
- Petugas akan memanggil Anda dan mengambil sidik jari menggunakan tinta
- Petugas akan membuatkan rumus sidik jari
- Rumus sidik jari selesai dan bisa diambil untuk pembuatan SKCK
Formulir yang nantinya harus diisi saat pengajuan pembuatan rumus sidik jari adalah Kartu AK 23, saat rumus jadi selesai dibuat maka akan ditulis di lembar kertas kecil bernama AK 24 yang kemudian akan diberikan kepada pemohon.
Itulah penjelasan singkat tentang rumus sidik jari SKCK.
(Nadya Kurnia)