Akuisisi biasanya dilakukan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan bisnisnya, sementara perusahaan yang diambil alih umumnya memiliki bisnis atau teknologi yang dibutuhkan dan sejalan dengan lini bisnis milik perusahaan yang membeli.
Dalam akuisisi, ada istilah ‘hostile takeover’ atau pengambilalihan dengan cara 'kasar', di mana perusahaan yang lebih besar bisa saja mengakuisisi perusahaan yang lebih kecil tanpa kesepakatan bersama.
Contoh akuisisi di Indonesia dapat dilihat ketika GoJek mengakuisisi Tokopedia pada 2021 untuk membentuk PT GoTo Gojek Tokopedia.
Itulah penjelasan singkat tentang perbedaan merger dan akusisi.
(Nadya Kurnia)