Meskipun hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah ditetapkan, hal tersebut tidak membebaskan Adrian dari tanggung jawab hukum atas dugaan tindak pidana yang terkait dengan pengelolaan Investree.
OJK bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) kini tengah mempersiapkan proses hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Blokir Rekening dan Penelusuran Aset
Sebagai tindak lanjut, OJK juga memblokir rekening perbankan atas nama Adrian Gunadi dan pihak-pihak terkait lainnya. OJK bersama APH juga melakukan penelusuran aset Adrian dan individu lainnya di Lembaga Jasa Keuangan, yang kemudian dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK berjanji akan terus mengambil langkah-langkah hukum lainnya terhadap Adrian Gunadi serta individu-individu yang terlibat dalam permasalahan ini, termasuk kegagalan Investree.
Dengan situasi ini, Adrian Gunadi dan pihak terkait lainnya kini harus menghadapi dampak hukum dan keuangan dari kegagalan yang dialami oleh Investree.
Itulah penjelasan dan jawaban siapa bos investree. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)