IDXChannel – Membeli mobil bekas melalui lelang menjadi pilihan terbaik bagi mereka yang memiliki anggaran terbatas. Tapi, perlu disimak tips mengikuti pelelangan agar tidak mendapatkan masalah di masa depan.
Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, lelang merupakan istilah sebuah transaksi jual beli dengan sistematika khusus. Lelang didefinisikan sebagai penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan.
Di Indonesia, lelang dimulai pada 1908 ketika Belanda masih menguasai Indonesia. Pada saat itu, dasar hukum lelang dikenal dengan Vendu Reglement (Stbl. 1908 No. 189) dan Vendu Instructie (Stbl. 1908 No. 190).
Hingga saat ini, peraturan dasar lelang tersebut masih berlaku di Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan lelang. Meski peraturannya sudah jelas, perlu diketahui apa saja yang dibutuhkan saat mengikuti pelelangan.