IDXChannel – Ada beberapa cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja atau akan mendapatkan pekerjaan dan membutuhkan NPWP sebagai syaratnya.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah sebuah nomor identitas bagi setiap warga negara yang sudah memiliki penghasilan dan merupakan Wajib Pajak. Jika Anda belum memiliki NPWP dan membutuhkannya untuk melamar pekerjaan, berikut adalah beberapa syarat dan cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja:
Syarat Pembuatan NPWP

Hal pertama yang perlu dipersiapkan sebelum membuat NPWP adalah persyaratan dan dokumen. Berikut adalah beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pembuatan NPWP:
- Fotokopi/file Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi/file Paspor dan Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Warga Negara Asing.
- Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha untuk wajib pajak pribadi pengusaha.
- Fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta untuk wajib pajak pribadi wanita yang dikenai pajak terpisah.
Bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau belum bekerja, Anda bisa melakukan pendaftaran secara online melalui situs ereg.pajak.go.id.
Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja
Setelah mengetahui beberapa syarat pembuatan NPWP secara umum, ada beberapa langkah untuk membuat NPWP bagi yang belum bekerja. Berikut beberapa langkah yang perlu Anda lakukan:
- Masuk ke www.pajak.go.id
- Pilih Pendaftaran NPWP
- Klik daftar pada kolom “Belum punya akun?”
- Isikan email aktif dan kode captcha
- Tunggu hingga email DJP masuk ke email Anda untuk melakukan verifikasi. Jangan lupa untuk melakukan pengecekan menu spam pada email Anda
- Klik link yang dikirimkan ke email Anda, lalu ikuti prosedurnya.
- Silahkan kembali ke laman login Ditjen Pajak dan isikan sesuai dengan email dan password yang sudah dibuat.
- Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa formulir. Isikan formulir pendaftaran dengan lengkap dan sesuai.
- Pada formulir sumber penghasilan, Anda bisa mengisinya secara bebas karena belum memiliki pekerjaan. Nantinya, Anda bisa menggantinya jika sudah mendapatkan pekerjaan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Namun, jangan isikan “Belum Bekerja”, karena biasanya permohonan akan ditolak jika mengisikan pilihan tersebut.
- Di bagian formulir info tambahan, centang pada kolom penghasilan per bulan kurang dari Rp4,5 juta. Nominal tersebut merupakan nominal PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Jika Anda sudah selesai mengisikan seluruh formulir tersebut dengan benar, Anda akan diarahkan kembali menuju dashboard.
- Klik “Minta Token” dan cek email Anda.
- Salin Token yang telah dikirimkan ke kolom yang tersedia.
- Terakhir, klik “Kirim Permohonan”. Berkas dan data yang sudah Anda isi akan diproses.
Jika tidak ada kendala dan permohonan Anda disetujui, NPWP akan dikirimkan dalam kurun waktu kurang lebih 14 hari. NPWP akan dikirimkan melalui POS sesuai dengan alamat yang Anda isikan.
Itulah beberapa cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja dengan mudah dan cepat melalui ereg.pajak.go.id.