- Memiliki akte pendirian Badan Usaha (PT/Koperasi) yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
- NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
- Surat Referensi Bank
- SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan
- TDP atau Tanda Daftar Perusahaan bagi Badan Hukum
- Izin Gangguan dan/atau SITU atau Surat Izin Tempat Usaha mengacu kepada ketentuan Pemda setempat
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
- Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
- Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :
- Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat. Pakta
- Integritas Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Adapun poin 1 sampai dengan 11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg. Poin 12 disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.
4. Syarat Sarana dan Fasilitas
Selain menyiapkan dan memenuhi syarat administrasi, calon agen juga perlu memenuhi syarat sarana dan fasilitas berikut;
- Penguasaan tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang punya sendiri atau sewa memenuhi persyaratan
- Tempat usaha atau gudang dilengkapi ventilasi dan sarana fasilitas sesuai ketentuan PT Pertamina/HSE yakni:
- Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaan lantai gudang dan 40 persen dari luasan gudang.
- Lantai gudang setinggi bak Truk (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading / unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut.
- Gudang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung.
- Dilengkapi dengan Gas Detector.
- Dilengkapi peralatan listrik explosion proof.
- Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 m.
- Penumpukan tabung maksimal 4 tumpuk isi dan 5 tumpuk kosong
- Ketentuan Cara Menjadi Agen Gas Elpiji Rumahan
- Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) unit truk yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) unit pick up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui truk
- Memiliki alat timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh dinas metrologi dan dikalibrasi setiap tahun
- Memiliki alat pemadam api ringan (APAR) ditempatkan di gudang, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait).
- Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang dan outlet
- Melengkapi karyawannya dengan kartu identitas, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama agen, logo elpiji dan nama petugas yang bersangkutan/Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon Agen Elpiji pada tabung Elpiji yang dipasarkan
- Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif
- Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina Memiliki sarana dan fasilitas layanan antar yang meliputi hotline agen Elpiji dan kendaraan antar (pick up).
- Perlu untuk anda ketahui, agen LPG NPSO akan mendapatkan target minimum penjualan, dimana agen mendapatkan sanksi sesuai ketentuan pertamina jika penjualan tidak mencapai target minimum.
5. Izin Pangkalan Gas LPG
Dikutip dari laman Tanjung Pinang Kota bahwa membuka pangkalan baru harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki KTP, NPWP, surat keterangan dari RT/RW di lokasi tidak ada pangkalan, harus ada tempat penyimpan gas dalam bentuk kerangkeng, dan tidak di ruangan yang pengap.
Lalu harus ada racun api, baik air untuk menguji gas keadaan bagus atau bocor, timbangan untuk mengukur gas cukup untuk 3 kg. Selanjutnya pemohon mengajukan mendapatkan rekomendasi ke disdagin izinnya melalui OSS di DPMPTSP. Disdagin memberikan rekomendasi sesuai survei yang disyaratkan dan tidak memerlukan biaya.
Itulah informasi terkait cara daftar jadi pangkalan gas LPG 3 Kg yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.