sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Cara Mudah Daftar jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Milenomic editor Iqbal Widiarko
29/05/2024 09:30 WIB
Cara daftar jadi pangkalan gas LPG 3 Kg menarik diketahui. Modal yang dibutuhkan untuk menjadi agen resmi gas LPG diketahui berkisar Rp100 jutaan.
Simak Cara Mudah Daftar jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg. (Foto: MNC Media)
Simak Cara Mudah Daftar jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara daftar jadi pangkalan gas LPG 3 Kg menarik diketahui. Modal yang dibutuhkan untuk menjadi agen resmi gas LPG diketahui berkisar Rp100 jutaan. Untuk memulai dealer gas LPG memerlukan perencanaan yang matang, termasuk riset pasar, mendapatkan lisensi dan izin.

Anda juga perlu mencari lokasi yang sesuai, dan memperoleh peralatan dan pasokan yang diperlukan. Selain itu, mendapatkan pemasok yang dapat diandalkan dan mengiklankan layanan untuk menarik pelanggan sangat dibutuhkan.

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (29/5/2024), IDX Channel telah merangkum cara daftar jadi pangkalan gas LPG 3 Kg, sebagai berikut.

Cara Daftar jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg

1. Mempersiapkan Berkas Menjadi Agen Resmi Elpiji

  • Hasil scan KTP
  • NPWP Perusahaan 
  • Bukti penguasaan lahan
  • Bukti saldo rekening yang akan diperlukan dalam melengkapi isian data dalam aplikasi online
  • Akta pendirian perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP
  • Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha
  • Fotokopi bukti kepemilikan atas usaha sejenis jika ada, Misalnya: agen LPG PSO, Pangkalan LPG, dsb
  • Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina jika ada, Misalnya: bukti sebagai pangkalan LPG PSO termasuk sumber agen penyuplai, agen LPG, SPBE, dsb
  • Dokumen pendukung seperti kepemilikan tanah dan pelengkap lainnya

2. Persyaratan Keagenan LPG 3 Kg dan Menandatangani Kontrak

Setelah itu calon agen akan melakukan pendaftaran sebagai agen resmi elpiji 3 Kg. Adapun agen belum langsung dapat beroperasi sebelum dinyatakan sudah memenuhi syarat. Operasional agen LPG 3 Kg harus sesuai dengan SOP PT Pertamina. Nantinya para pekerja wajib bekerja sesuai dengan etika standar PT Pertamina. Hal-hal mengenai perekrutan dan pengadaan karyawan merupakan tanggung jawab agen resmi itu sendiri.

3. Syarat Perizinan Agen Gas Elpiji 3 Kg

Selama 6 bulan setelah calon agen dinyatakan layak sebagai agen LPG PSO berdasarkan surat resmi PT Pertamina, wajib memenuhi persyaratan administrasi berikut;

  • Memiliki akte pendirian Badan Usaha (PT/Koperasi) yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
  • NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Surat Referensi Bank
  • SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan
  • TDP atau Tanda Daftar Perusahaan bagi Badan Hukum
  • Izin Gangguan dan/atau SITU atau Surat Izin Tempat Usaha mengacu kepada ketentuan Pemda setempat
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan. 
  • Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
  • Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai : 
  • Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat. Pakta
  • Integritas Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait. 

Adapun poin 1 sampai dengan 11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg. Poin 12 disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.

4. Syarat Sarana dan Fasilitas

Selain menyiapkan dan memenuhi syarat administrasi, calon agen juga perlu memenuhi syarat sarana dan fasilitas berikut;

  • Penguasaan tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang punya sendiri atau sewa memenuhi persyaratan
  • Tempat usaha atau gudang dilengkapi ventilasi dan sarana fasilitas sesuai ketentuan PT Pertamina/HSE yakni: 
  • Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaan lantai gudang dan 40 persen dari luasan gudang. 
  • Lantai gudang setinggi bak Truk (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading / unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut. 
  • Gudang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung. 
  • Dilengkapi dengan Gas Detector.
  • Dilengkapi peralatan listrik explosion proof. 
  • Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 m. 
  • Penumpukan tabung maksimal 4 tumpuk isi dan 5 tumpuk kosong 
  • Ketentuan Cara Menjadi Agen Gas Elpiji Rumahan
  • Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) unit truk yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) unit pick up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui truk 
  • Memiliki alat timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh dinas metrologi dan dikalibrasi setiap tahun 
  • Memiliki alat pemadam api ringan (APAR) ditempatkan di gudang, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). 
  • Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang dan outlet 
  • Melengkapi karyawannya dengan kartu identitas, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama agen, logo elpiji dan nama petugas yang bersangkutan/Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon Agen Elpiji pada tabung Elpiji yang dipasarkan 
  • Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif 
  • Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina Memiliki sarana dan fasilitas layanan antar yang meliputi hotline agen Elpiji dan kendaraan antar (pick up).
  • Perlu untuk anda ketahui, agen LPG NPSO akan mendapatkan target minimum penjualan, dimana agen mendapatkan sanksi sesuai ketentuan pertamina jika penjualan tidak mencapai target minimum.

5. Izin Pangkalan Gas LPG

Dikutip dari laman Tanjung Pinang Kota bahwa membuka pangkalan baru harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki KTP, NPWP, surat keterangan dari RT/RW di lokasi tidak ada pangkalan, harus ada tempat penyimpan gas dalam bentuk kerangkeng, dan tidak di ruangan yang pengap.

Lalu harus ada racun api, baik air untuk menguji gas keadaan bagus atau bocor, timbangan untuk mengukur gas cukup untuk 3 kg. Selanjutnya pemohon mengajukan mendapatkan rekomendasi ke disdagin izinnya melalui OSS di DPMPTSP. Disdagin memberikan rekomendasi sesuai survei yang disyaratkan dan tidak memerlukan biaya.

Itulah informasi terkait cara daftar jadi pangkalan gas LPG 3 Kg yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement