IDXChannel - Perhitungan pajak penghasilan penting diketahui. Pemerintah saat ini menetapkan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode tarif efektif rata-rata atau TER, yang terbagi menjadi dua kategori, yakni tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dalam satu tahun, serta tarif efektif harian.
Dengan metode tersebut, rumus penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November menjadi hanya penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan. Kemudian, pada Desember atau masa pajak terakhir rumusnya kembali normal, seperti sebelumnya.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (19/4/2024), IDX Channel telah merangkum perhitungan pajak penghasilan, sebagai berikut.
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan
1. Penghasilan Kurang dari Rp60 Juta
Jajang merupakan seorang pegawai dengan status belum menikah tanpa tanggungan di perusahaan XYZ dengan penghasilan bruto per tahunnya senilai Rp57,6 juta atau sekitar Rp4,8 juta per bulannya. Jajang membayar iuran pensiun dan tunjangan hari tua senilai Rp25.000 setiap bulan. Berikut cara menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Jajang:
Biaya jabatan setahun = 5% x Rp57.600.000 = Rp2.880.000
Iuran pensiun setahun = Rp25.000 x 12 = Rp300.000
Penghasilan bersih = Penghasilan bruto - biaya jabatan - iuran pensiun
= Rp57.600.000 - Rp2.880.000 - Rp300.000
= Rp54.420.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak = Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bersih - PTKP
= Rp54.420.000 - Rp54.000.000
= Rp420.000
PPh Pasal 21 setahun = 5% x Penghasilan Kena Pajak
= 5 % x Rp420.000
= Rp21.000
2. Penghasilan Lebih dari Rp60 Juta
Reni bekerja sebagai pegawai tetap di perusahaan agensi dengan gaji yang diterima per bulannya sebesar Rp8.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000. Status Reni saat ini tidak kawin, namun memiliki 1 orang tanggungan. Cara menghitung pajak penghasilan pasal 21 karyawan adalah sebagai berikut:
Penghasilan bruto setahun = Rp8.000.000 x 12 = Rp96.000.000
Biaya jabatan setahun = 5% x Rp96.000.000 = Rp4.800.000
Iuran pensiun setahun = Rp100.000 x 12 = Rp1.200.000
Penghasilan bersih = Penghasilan bruto - biaya jabatan - iuran pensiun
= Rp96.000.000 - Rp4.800.000 Rp1.200.000
= Rp90.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak = Rp58.500.000
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bersih - PTKP
= Rp90.000.000 - Rp58.500.000
= Rp31.500.000
PPh Pasal 21 setahun = 5% x Penghasilan Kena Pajak
= 5 % x Rp31.500.000
= Rp1.575.000
3. Penghasilan Pekerja Lepas
Fani bekerja sebagai seorang pengajar dengan status pekerja lepas. Per harinya, Fani mendapatkan penghasilan bersih sebesar Rp250 ribu.
Dalam satu bulan, Fani bisa mengajar hingga 20 kali dengan akumulasi penghasilan bersih per bulan mencapai Rp5 juta. Maka, cara menghitung pajak penghasilan Fani adalah sebagai berikut:
Penghasilan Tidak Kena Pajak = 20 x (Rp 54 juta : 360) = Rp3.000.000
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bersih - PTKP
= Rp5.000.000 - Rp3.000.000
= Rp2.000.000
PPh 21 terutang hari ke-20 = 5% x Penghasilan Kena Pajak
= 5% x Rp2.000.000
= Rp100.000
Berdasarkan perhitungan di atas, penghasilan bersih Candra pada hari ke-20 setelah dipotong PPh 21 adalah sebesar Rp150.000.
Itulah informasi terkait perhitungan pajak penghasilan yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.