sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak! Ini Deretan Investasi dan Pinjaman Online Ilegal yang Telah Ditutup OJK!

Milenomic editor Advenia Elisabeth/MPI
16/04/2022 17:36 WIB
jumlah investasi ilegal yang ditemukan oleh tim Satgas Waspada Investasi kini bertambah 20 entitas, dan pinjaman online tidak berizin bertambah 105 entitas.
Simak! Ini Deretan Investasi dan Pinjaman Online Ilegal yang Telah Ditutup OJK! (foto: MNC Media)
Simak! Ini Deretan Investasi dan Pinjaman Online Ilegal yang Telah Ditutup OJK! (foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggencarkan upaya penerbitan terhadap entitas jasa keuangan yang melakukan kegiatan tanpa izin demi keuntungan pribadi semata. 

Berdasarkan data yang dihimpun MNC Portal hari ini, Sabtu (16/4/2022), jumlah investasi ilegal yang ditemukan oleh tim Satgas Waspada Investasi (SWI) kini bertambah 20 entitas, dan pinjaman online tidak berizin bertambah 105 entitas. 

Rincian dari 20 investasi ilegal tersebut meliputi 9 entitas money game, tiga entitas robot trading tanpa izin, tiga entitas perdagangan aset kripto tanpa izin, dan lima entitas entitas investasi ilegal jenis lain. 

SWI mencatat, sejak Januari hingga Maret 2022, sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan komoditi tanpa izin, termasuk di dalamnya kegiatan binary option sudah dihentikan. 

"Langkah penutupan oleh SWI ini diharapkan semakin meningkatkan penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal," tulis SWI dalam laman situsnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement