Sementara itu, PPPK hanya berhak atas beberapa hak saja, seperti hak cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
- Jumlah Gaji
Besaran gaji yang diterima oleh PNS telah diatur berdasarkan undang-undang dan golongan. Sementara itu, besaran gaji PPPK ditentukan oleh nilai gaji sebelum dikenakan potongan PPh dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji, atau mendapatkan hak kenaikan gaji istimewa. Di sisi tunjangan, PNS dan PPPK memiliki hak yang sama atas berbagai tunjangan yang sesuai dengan kebijakan instansi pemerintah di mana PNS dan PPPK bekerja.
- Masa Pensiun
Untuk PNS pejabat administrasi bisa mengambil pensiun di usia lebih dari 58 Tahun dan 60 Tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi. Untuk PPPK sendiri tidak memiliki masa pensiun, karena PPPK bekerja berdasarkan kontrak kerja yang sudah disepakati, yang mana paling singkat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
Itulah lima perbedaan PNS dan PPPK yang perlu Anda perhatikan jika Anda tertarik untuk bekerja sebagai seorang PNS maupun PPPK.