IDXChannel – Apa saja perbedaan PNS dan PPPK? Walaupun sama-sama pegawai pemerintah, keduanya memiliki status kepegawaian yang berbeda.
Di tahun 2022 ini, Pemerintah tidak menyelenggarakan seleksi CPNS, namun akan digantikan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nah, apa perbedaan PNS dan PPPK? Simak penjelasan berikut ini:
Lima Perbedaan PNS dan PPPK
- Status Kepegawaian
PNS adalah seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN yang telah diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor kepegawaian nasional. Sedangkan PPPK juga merupakan ASN, namun mereka diangkat berdasarkan perjanjian kontrak kerja dalam jabatan tertentu dan sesuai dengan kebutuhan Instansi pemerintah.
Jadi, dari status kepegawaiannya, PNS dan PPPK sudah berbeda. PNS merupakan pegawai tetap pemerintah, sedangkan PPPK bersifat pegawai kontrak yang memiliki masa kerja yang telah ditentukan.
- Jenjang Karier
Jenjang karier yang dimiliki PNS lebih baik dibandingkan jenjang karier yang dimiliki oleh PPPK. Seorang PNS bisa mendapatkan kenaikan jabatan hingga taraf pimpinan utama, sedangkan PPPK harus melalui pengangkatan jabatan bagi pegawai di luar instansi, atau biasa disebut sebagai open bidding.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 99, dinyatakan bahwa seorang pegawai berstatus PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
- Hak Cuti dan Lainnya
Dari segi hak cuti dan hak-hak lain, PNS tentu saja memiliki lebih banyak hak daripada PPPK. PNS mendapatkan hak untuk mengajukan cuti, mendapatkan hak jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi kerja yang disediakan oleh Pemerintah.