IDXChannel - Mekanisme transaksi di pasar modal layak diketahui. Di Indonesia, proses perdagangan efek di pasar modal dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS (Jakarta Automatic Trading System).
Perdagangan efek ini hanya bisa dilakukan oleh anggota bursa yang sudah menjadi anggota KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia). Calon pembeli saham pertama-tama harus menjadi nasabah di perusahaan efek. Calon pembeli saham juga harus punya rekening terlebih dahulu dan tercatat oleh Biro Administrasi Efek (BAE).
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (14/5/2024), IDX Channel telah merangkum mekanisme transaksi di pasar modal, sebagai berikut.
Mekanisme Transaksi di Pasar Modal

1. Transaksi di Pasar Perdana
Pasar perdana adalah pasar di mana berbagai efek diperdagangkan untuk pertama kalinya ke investor sebelum dicatatkan ke Bursa Efek Indonesia. Melalui pasar perdana, efek ditawarkan kepada investor (pemodal) oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) sebagai Agen Penjual Saham.
Proses tersebut biasanya disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering atau IPO). Berikut langkah-langkah transaksi di pasar perdana: