Sistem Perpajakan
Indonesia menganut sistem perpajakan Self Assesment, yaitu Wajib Pajak harus menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan jumlah pajak yang terutang yang ditimbulkan jika penghasilan kita dalam setahun sudah melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Penghasilan disini, yaitu setiap tambahan nilai ekonomis yang diterima ataupun diperoleh yang digunakan untuk kegiatan ekonomis.
Namun bila penghasilan dibawah PTKP, tentu saja kita tidak memiliki pajak yang terutang. Mengenai besarnya PTKP diatur dalam PMK Nomor 101/PMK.010/2016.
Pajak Terutang dan Utang Pajak
Sementara itu, dalam prakteknya, banyak wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar, seperti contohnya wajib pajak dengan sengaja tidak melaporkan SPT baik SPT Masa maupun Tahunan, tidak benar dalam melakukan pengisian SPT, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, dll. Perbuatan ini menimbulkan Utang Pajak.
Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dalam pasal 1 disebutkan bahwa Pajak Terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.