sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Penjelasan Perbedaan Utang Pajak dan Pajak Terutang

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
02/04/2022 12:37 WIB
Perbedaan utang pajak dan pajak terutang sangatlah tipis. Perbedaan keduanya hanya pada substansialnya. 
Simak Penjelasan Perbedaan Utang Pajak dan Pajak Terutang. (Foto : MNC Media)
Simak Penjelasan Perbedaan Utang Pajak dan Pajak Terutang. (Foto : MNC Media)

Sedangkan utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau surat sejenisnya yang telah diatur undang-undang.

Adapun ada dua jenis perbedaan utang pajak dan pajak terutang. Apa saja itu? Simak rinciannya :

  1. Secara Sistem

Berdasarkan sistemnya, pajak yang terutang besarannya timbul berdasarkan penghitungan Wajib Pajak melalui sistem Self Assessment. Hasil penghitungan ini Fiskus tidak dapat melakukan tindakan penagihan, meskipun batas waktu pembayarannya sudah terlewati. 

Sedangkan utang pajak merupakan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Fiskus dengan menggunakan sistem Official Assesment dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan, besaran utang pajak sendiri  termasuk didalamnya terdapat sanksi administrasinya setelah dilakukan penelitian atau pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. 

  1. Secara Hukum

Menurut cara pandang hukum, besaran pajak yang timbul karena berlakunya undang-undang atau kesadaran wajib pajak, dapat dikatakan hal tersebut menerapkan Hukum Pajak Materiil. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement