sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Penjelasan Perbedaan Utang Pajak dan Pajak Terutang

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
02/04/2022 12:37 WIB
Perbedaan utang pajak dan pajak terutang sangatlah tipis. Perbedaan keduanya hanya pada substansialnya. 
Simak Penjelasan Perbedaan Utang Pajak dan Pajak Terutang. (Foto : MNC Media)
Simak Penjelasan Perbedaan Utang Pajak dan Pajak Terutang. (Foto : MNC Media)

Besarnya pajak yang timbul dari hukum materiil inilah yang disebut pajak yang terutang. Besaran pajaknya ini belum dapat dilakukan tindakan penagihan. Sedangkan apabila besaran pajaknya timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus, berarti hal itu menurut hukum pajak formal dan atas hukum pajak formal ini menggunakan sistem Official Assesment.  

Adapun secara sederhana inilah perbedaan Pajak Terutang dengan Utang Pajak

Pajak terutang :

  • Pajak yang harus dibayar
  • Penghitungan dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan
  • Tidak termasuk pengenaan sanksi administratif
  • Sebagai wujud dari Self Assesment System
  • Berdasarkan ajaran materiil
  • Tanpa produk hukum
  • Belum menjadi tunggakan pajak
  • Bukan dasar dari tindakan penagihan

Utang Pajak :

  • Pajak yang masih harus dibayar
  • Penghitungan pajak dilakukan oleh fiskus
  • Termasuk sanksi administratif (meliputi pokok pajak + sanksi administratif)
  • Sebagai wujud dari Official Assesment System
  • Berdasarkan ajaran formil
  • Ditandai dengan diterbitkan oleh produk hukum oleh fiskus
  • Sudah menjadi tunggakan pajak
  • Sebagai dasar tindakan penagihan

Itulah perbedaan utang pajak dan pajak terutang yang perlu Anda pahami. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda tentang perpajakan. 

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement