7. Memperoleh lisensi yang tepat
Dalam memulai bisnis logistik dan transportasi, perusahaan diwajibkan untuk mendapatkan izin usaha yang tepat.
Merujuk dari Permenhub RI No. 74, 78 dan 146 pada tahun 2015, No. 130 pada tahun 2016, No. 47 pada tahun 2017, perusahaan diharuskan untuk mengajukan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT).
Setelah menyelesaikan semua dokumen yang diperlukan, perusahaan dapat mengajukan lisensi ke kantor layanan lisensi lokal. Perusahaan harus menerima lisensi dalam 14-20 hari kerja.
Itulah sedikit penjelasan singkat perkiraan modal bisnis logistik dan yang perlu Anda perhatikan dalam memulai bisnis logistik. Semoga informasi ini berguna bagi Anda.