Adapun perbedaan pajak dan subsidi pemerintah termasuk pada beberapa aspek mulai dari tujuan, cara kerja, dampak, dan sumber penerimaannya. Berikut rincian perbedaannya.
1. Tujuan
Beberapa tujuan pajak antara lain sebagai berikut.
- Meningkatkan pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran publik.
- Mengatur perilaku ekonomi, seperti mengurangi konsumsi barang yang berdampak negatif (contoh: pajak cukai rokok).
- Mendistribusikan pendapatan melalui berbagai program kesejahteraan yang didanai dari pajak.
Sementara itu, subsidi pemerintah dilakukan dengan tujuan sebagai berikut.
- Menurunkan harga barang atau jasa tertentu agar lebih terjangkau oleh masyarakat.
- Mendukung industri tertentu agar tetap kompetitif atau berkembang.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, dengan cara meringankan beban biaya hidup.
2. Cara Kerja
Pajak dikenakan pada pendapatan, penjualan, atau kepemilikan aset, dan dibayarkan langsung oleh individu atau perusahaan kepada pemerintah. Selain itu, pajak bersifat wajib dan mengurangi daya beli atau pendapatan dari wajib pajak.
Subsidi diberikan dalam bentuk dana atau potongan harga langsung yang mengurangi biaya produksi atau harga jual. Misalnya, pemerintah mungkin memberikan subsidi pada bahan bakar, listrik, atau pangan agar harganya lebih rendah daripada harga pasar.
3. Dampak terhadap Kas Negara
Pajak menambah pendapatan negara karena dana yang dibayarkan masyarakat atau perusahaan masuk ke kas negara dan digunakan untuk pembiayaan layanan publik. Sementara itu, subsidi justru mengurangi kas negara karena pemerintah mengeluarkan dana untuk membantu menurunkan harga atau meringankan biaya bagi masyarakat atau sektor tertentu.