3. Dari Segi Subjek Pengenaan
Pajak berlaku untuk seluruh rakyat di sebuah negara tanpa kecuali. Sedangkan, pungutan resmi lainnya pengenaan terbatas pada orang-orang tertentu.
4. Dari Segi Unsur Paksaan
Pajak dapat dipaksakan, baik secara perorangan maupun dalam bentuk badan usaha. Sedangkan, pungutan resmi lainnya tidak ada unsur paksaan.
5. Dari Segi Sifat Iuran
Pajak adalah iuran dengan imbalan yang tidak langsung dari negara. Sedangkan, pungutan resmi lainnya adalah iuran dengan imbalan yang langsung dari negara.
Itulah informasi terkait perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.