sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

Milenomic editor Iqbal Widiarko
18/12/2023 12:33 WIB
Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya salah satunya dari segi dasar pelaksanaan.
Simak Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya. (Foto: MNC Media)
Simak Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya. (Foto: MNC Media)

3. Dari Segi Subjek Pengenaan

Pajak berlaku untuk seluruh rakyat di sebuah negara tanpa kecuali. Sedangkan, pungutan resmi lainnya pengenaan terbatas pada orang-orang tertentu.

4. Dari Segi Unsur Paksaan

Pajak dapat dipaksakan, baik secara perorangan maupun dalam bentuk badan usaha. Sedangkan, pungutan resmi lainnya tidak ada unsur paksaan.

5. Dari Segi Sifat Iuran

Pajak adalah iuran dengan imbalan yang tidak langsung dari negara. Sedangkan, pungutan resmi lainnya adalah iuran dengan imbalan yang langsung dari negara.

Itulah informasi terkait perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement