sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

Milenomic editor Iqbal Widiarko
18/12/2023 12:33 WIB
Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya salah satunya dari segi dasar pelaksanaan.
Simak Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya. (Foto: MNC Media)
Simak Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya salah satunya dari segi dasar pelaksanaan. Pajak dilakukan berdasarkan undang-undang untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum.

Maka dari itu, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Sedangkan, pungutan resmi lainnya dilakukan berdasarkan jasa atau pelayanan dari pemerintah, baik secara langsung dan tidak langsung yang diterima oleh wajib pajak.

Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (18/12/2023), IDX Channel telah merangkum perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya, sebagai berikut.

Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

1. Dari Segi Jenisnya

Pajak terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah. Sedangkan, pungutan resmi lainnya berupa retribusi, sumbangan, keuntungan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hasil dari undian negara, bea masuk dan bea keluar, serta cukai.

2. Dari Segi Prestasi atau Imbalan

Pajak dari segi prestasi (imbalan) diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Sedangkan, pungutan resmi lainnya diterima oleh golongan tertentu.

3. Dari Segi Subjek Pengenaan

Pajak berlaku untuk seluruh rakyat di sebuah negara tanpa kecuali. Sedangkan, pungutan resmi lainnya pengenaan terbatas pada orang-orang tertentu.

4. Dari Segi Unsur Paksaan

Pajak dapat dipaksakan, baik secara perorangan maupun dalam bentuk badan usaha. Sedangkan, pungutan resmi lainnya tidak ada unsur paksaan.

5. Dari Segi Sifat Iuran

Pajak adalah iuran dengan imbalan yang tidak langsung dari negara. Sedangkan, pungutan resmi lainnya adalah iuran dengan imbalan yang langsung dari negara.

Itulah informasi terkait perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement