IDXChannel - Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya salah satunya dari segi dasar pelaksanaan. Pajak dilakukan berdasarkan undang-undang untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum.
Maka dari itu, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Sedangkan, pungutan resmi lainnya dilakukan berdasarkan jasa atau pelayanan dari pemerintah, baik secara langsung dan tidak langsung yang diterima oleh wajib pajak.
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (18/12/2023), IDX Channel telah merangkum perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya, sebagai berikut.
Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya
1. Dari Segi Jenisnya
Pajak terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah. Sedangkan, pungutan resmi lainnya berupa retribusi, sumbangan, keuntungan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hasil dari undian negara, bea masuk dan bea keluar, serta cukai.
2. Dari Segi Prestasi atau Imbalan
Pajak dari segi prestasi (imbalan) diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Sedangkan, pungutan resmi lainnya diterima oleh golongan tertentu.