IDXChannel – Apa saja syarat daftar UMKM online? Mungkin banyak orang yang belum mengetahui bahwa UMKM bisa didaftarkan secara online.
Usaha Mikro Kelas Menengah atau UMKM merupakan sebuah usaha yang dijalankan oleh individu, maupun badan usaha berukuran kecil yang penggolongannya dilakukan berdasarkan omzet yang didapatkan per tahunnya. Untuk mengurus perizinan pendirian UMKM, Anda harus mendaftarkan usaha yang Anda miliki melalui Dinas Koperasi dan UKM yang ada di daerah Anda.
Nah, berikut adalah beberapa cara dan syarat daftar UMKM online yang perlu Anda ketahui untuk mendaftarkan UMKM Anda.
Syarat Daftar UMKM Online
Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu, diantaranya:
- Warga Negara Indonesia
- Menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan merupakan pegawai BUMN, BUMD, PNS, dan TNI/POLRI
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) jika domisili usaha dan KTP berbeda
- Tidak sedang memperoleh pinjaman dari bank maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR)