Dokumen yang Diperlukan
Setelah memenuhi syarat, Anda bisa mempersiapkan beberapa dokumen terkait dengan pendaftaran UMKM secara online. Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Foto usaha skala mikro (UMKM)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang didapatkan dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
- Surat Keterangan Usaha (SKU)/Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Tata Cara Pendaftaran
Setelah seluruh dokumen disiapkan, kini Anda bisa melakukan pendaftaran UMKM secara online. Berikut adalah beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk mendaftarkan UMKM secara online melalui situs Badan Penanaman Modal (BPKM):
- Kunjungi laman oss.go.id
- Masuk menggunakan akun yang sudah Anda buat
- Jika belum memiliki akun, Anda bisa membuatnya terlebih dahulu melalui menu Registrasi
- Klik tombol Perizinan Berusaha
- Klik menu Perseorangan, dan pilih:
- Tombol pendaftaran Nomor Induk Berusaha Perseorangan Mikro bagi Anda yang ingin mendaftarkan usaha perseorangan mikro
- Tombol pendaftaran Nomor Induk Berusaha Perseorangan Kecil bagi Anda yang ingin mendaftarkan usaha perseorangan kecil