sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023, Mudah Dilakukan 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
24/03/2023 13:09 WIB
Ada sejumlah syarat dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023 yang perlu diketahui oleh masyarakat yang menjadi peserta program ini. 
Simak Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023, Mudah Dilakukan. (Foto: MNC Media) 
Simak Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023, Mudah Dilakukan. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel – Ada sejumlah syarat dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023 yang perlu diketahui oleh masyarakat yang menjadi peserta program ini. 

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jaminan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Dana JHT dapat dicairkan atau diklaim jika peserta tersebut mengundurkan diri, PHK, atau telah mencapai usia pensiun. 

Adapun pencairannya bisa diajukan baik secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang maupun secara online lewat Lapak Asik. Berikut ini IDXChannel mengulas syarat dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023 yang bisa Anda lakukan dengan mudah. 

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim dana JHT miliknya jika telah memenuhi beberapa kriteria berikut ini. 

  • Usia Pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Adapun beberapa syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan antara lain sebagai berikut. 

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bagi yang berhenti bekerja.
  • Surat keterangan pensiun bagi yang pensiun.
  • Surat keterangan cacat total dari dokter yang merawat atau dokter penasihat bagi peserta yang tidak bekerja lagi karena cacat total.
  • NPWP (jika ada)

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023

Setelah kriteria dan syarat telah Anda penuhi, Anda bisa mengajukan klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut.

1. Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

  • Kunjungi Portal Layanan klaim JHT Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isi data awal yang meliputi NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.
  • Tunggu beberapa saat hingga sistem berhasil memverifikasi data kelayakan klaim Anda.
  • Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tersedia.
  • Unggah semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
  • Jika Anda berhasil menyelesaikan prosesnya, maka Anda akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.
  • Anda akan dihubungi lewat video call untuk proses wawancara sesuai jadwal tersebut.
  • Siapkan berkas persyaratan yang asli.
  • Proses klaim JHT pun selesai.
  • Dana JHT akan dicairkan melalui rekening yang sudah Anda lampirkan sebelumnya. 

2. Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Offline 

  • Kunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Lakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Anda.
  • Isi data awal meliputi NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.
  • Tunggu sistem memverifikasi data otomatis kelayakan klaim Anda.
  • Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data.
  • Serahkan  dokumen persyaratan kepada petugas.
  • Petugas akan melakukan verifikasi dan wawancara.
  • Setelah itu, Anda akan menerima tanda terima.
  • Jika wawancara berhasil, Anda hanya perlu menunggu pencairan dana JHT melalui rekening yang sudah Anda lampirkan sebelumnya.

Itulah informasi mengenai syarat dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda lakukan dengan mudah baik secara online maupun offline di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement