Cara Pindah KK Setelah Menikah
Simak Syarat Pindah KK Setelah Menikah. (FOTO: MNC Media)
Jika Anda sudah memenuhi syarat pindah KK setelah menikah, Anda juga dapat memperhatikan beberapa cara pindah KK setelah menikah seperti yang kami sajikan dibawah ini.
- Setelah semua berkas atau dokumen sudah lengkap, usahakan menaruhnya dalam satu folder atau map agar tidak sampai ada yang tertinggal.
- Isi formulir yang diberikan oleh pihak kantor desa/ kelurahan. Ada beberapa formulir untuk arsip Desa/ Kelurahan. Juga ada beberapa formulir untuk pengajuan kartu keluarga.
- Isi data dan formulir pada kantor kecamatan. Pada beberapa daerah, formulir pada kecamatan biasanya sudah dapat anda isi ketika di kantor desa/ kelurahan.
- Pihak Kecamatan akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Kemudian, pihak kecamatan akan memastikan semua dokumen yang anda miliki telah lengkap.
- Mendatangi Dispendukcapil, dan mendaftar pada bagian permohonan Kartu Keluarga.
- Petugas Dispendukcapil akan melakukan verifikasi ulang berkas atau dokumen.
- Jika sudah lengkap, petugas akan melakukan rekam data untuk Kartu Keluarga baru.
Setelah Anda melewati beberapa proses di atas, Anda hanya tinggal menunggu Kartu Keluarga baru yang telah dibuat oleh petugas Disdukcapil. Durasi waktu untuk kepengurusan pada tiap-tiap instansi bisa saja berbeda.
Demikianlah informasi mengenai syarat pindah KK setelah menikah. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi Anda.