IDXChannel – Syarat pindah KK setelah menikah perlu dipersiapkan sebelum mengurus surat pindah dokumen penting tersebut. Kartu Keluarga merupakan dokumen penting yang menerangkan identitas secara berurutan bagi setiap anggota yang terdapat didalam satu kepala keluarga.
Bagi pasangan yang baru saja menikah tentunya diwajibkan untuk membuat Kartu Keluarga yang baru karena yang bersangkutan telah membentuk satu keluarga yang baru saja dibina.
Anda dapat membuat dokumen KK baru tersebut di Dinas Dukcapil. Untuk mengurus dokumen KK baru tersebut, Anda perlu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Lantas, apa saja syarat pindah KK setelah menikah? Mari kita simak bersama persyaratannya dibawah ini.
Syarat Pindah KK Setelah Menikah
Proses pindah KK setelah menikah adalah hal penting yang perlu dilakukan. Ini bertujuan agar data baru Anda tercatat dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Mengurus pindah KK juga dapat Anda lakukan apabila Anda sudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Syarat Pindah KK Setelah Menikah
Syarat pindah KK setelah menikah perlu dipersiapkan sebagai berikut:
- Surat pengantar RT/RW
- Fotokopi KK dan KK asli
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah yang semuanya sudah dilegalisir. Jika tidak ada maka bawa dokumen asli.
- Pass foto berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan.
Biasanya untuk mengurus surat pengantar RT/RW, Anda harus mendatangi pihak RT kemudian RW. Tetapi akan berbeda kebijakan pada tiap-tiap wilayah kerja.