IDXChannel – Syarat USG gratis dengan BPJS perlu diketahui bagi para ibu hamil. Mengingat biaya USG yang tidak murah, banyak para ibu hamil diluar sana memilih untuk tidak melihat perkembangan janinnya melalui USG.
Namun, hal tersebut sudah tidak perlu dikhawatirkan lagi. Pasalnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa biaya pemeriksaan kandungan menggunakan alat ultrasonografi (USG) di puskesmas akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kemenkes telah menyiapkan dan memberikan 4.627 unit alat pemeriksaan USG portable untuk disebarkan ke seluruh puskesmas di Indonesia. Bagi para ibu hamil yang ingin mendapatkan fasilitas USG gratis dengan BPJS, tentunya perlu memenuhi persyaratan terlebih dahulu.
Lantas, apa saja syarat USG gratis dengan BPJS? Intip penjelasannya dibawah ini.
Syarat USG Gratis dengan BPJS Kesehatan
Ketika sedang mengandung, untuk mengetahui usia kandungan dan perkembangan janin biasanya para calon ibu diluar sana melakukan USG atau ultrasonografi.
Perlu diketahui bahwa USG sebenarnya bukanlah suatu kewajiban untuk ibu hamil, tetapi alangkah baiknya dilakukan minimal satu kali pada trimester pertama untuk mengecek kondisi janin.
Terlebih ada beberapa daerah di Indonesia yang biaya USG ditanggung oleh BPJS. Akan tetapi untuk mendapatkan fasilitas biaya USG ditanggung oleh BPJS, para ibu diluar sana harus memenuhi beberapa syarat USG gratis dengan BPJS diantaranya: