sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Syarat USG Gratis dengan BPJS yang Perlu Diketahui

Milenomic editor Cindy Angelia/SEO
11/11/2022 09:26 WIB
Syarat USG gratis dengan BPJS perlu diketahui bagi para ibu hamil. Mengingat biaya USG yang tidak murah. Meski demikian, BPJS mengcover biaya USG.
Simak Syarat USG Gratis dengan BPJS yang Perlu Diketahui. (FOTO: MNC Media)
Simak Syarat USG Gratis dengan BPJS yang Perlu Diketahui. (FOTO: MNC Media)

Jenis-Jenis USG

1. USG 2D

  • 2 Dimensi / potongan bidang
  • Gambaran hitam – putih
  • Paling penting dan rutin dilakukan
  • Dasar pemeriksaan utama menentukan kelainan janin

2. USG 3D

  • 3 Dimensi / Ruang / Volume
  • Dapat melihat gambaran wajah dan permukaan secara detail
  • Kesan ‘Real Image’

3. USG 4D

  • 4 Dimensi
  • Sebenarnya adalah gambaran 3 dimensi yang bergerak
  • Melihat pergerakan

Sebagai informasi tambahan bahwa apabila ibu hamil tidak menggunakan BPJS untuk melakukan USG, para ibu hamil perlu mempersiapkan budget USG dengan harga berkisar dari Rp250 s/d Rp700 ribu rupiah. 

Nominal biaya pemeriksaan ini tidaklah murah bagi sebagian orang. Apalagi jika melakukan USG 4D Fetomaternal biaya yang dikeluarkan bisa di atas Rp500 ribu rupiah.

Demikianlah informasi mengenai syarat USG gratis dengan BPJS. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat bagi Anda.

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement