sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatan SIM A Baru, Melalui Kantor Satpas

Milenomic editor Aiq Haidar
09/12/2022 11:46 WIB
Informasi mengenai syarat, cara, dan biaya pembuatan SIM A baru bisa Anda ketahui pada ulasan berikut ini. Surat Izin Mengemudi biasa disebut dengan SIM.
Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatan SIM A Baru, Melalui Kantor Satpas (Foto: MNC Media)
Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatan SIM A Baru, Melalui Kantor Satpas (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Informasi mengenai syarat, cara, dan biaya pembuatan SIM A baru bisa Anda ketahui pada ulasan berikut ini. Surat Izin Mengemudi atau yang biasa disebut SIM merupakan surat yang wajib dimiliki pengendara motor.

Dalam hal ini jenis SIM untuk golongan A di peruntukan bagi pengguna kendaraan mobil. Oleh sebab itu bagi Anda yang memiliki mobil dan sering menggunakannya harus memiliki SIM tersebut.

Nah, berikut ini kami akan memberikan informasi mengenai syarat, cara, dan biaya pembuatan SIM A untuk pengguna baru. Tim IDXChannel telah merangkum informasinya dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!

Syarat Pembuatan SIM A Baru

Adapun persyaratan yang perlu Anda ketahui saat ingin membuat SIM A baru. Berikut syarat-syaratnya:

  • Pastikan Anda telah berusia 17 tahun.
  • Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
  • Mengisi formulir permohonan yang disediakan.
  • Sehat jasmani dengan menyertakan surat keterangan sehat dari dokter.
  • Sehat rohani dengan menyertakan surat lulus tes psikologis 
  • Mengikuti ujian teori.
  • Mengikuti ujian praktik atau keterampilan melalui simulator.
  • Membuat rumusan sidik jari.

Cara Pembuatan SIM A Baru

Setelah segala persyaratan sudah terpenuhi, maka setelah itu Anda juga perlu memperhatikan beberapa langkah untuk membuat SIM A baru. Berikut cara-caranya:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement