sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatan SIM A Baru, Melalui Kantor Satpas

Milenomic editor Aiq Haidar
09/12/2022 11:46 WIB
Informasi mengenai syarat, cara, dan biaya pembuatan SIM A baru bisa Anda ketahui pada ulasan berikut ini. Surat Izin Mengemudi biasa disebut dengan SIM.
Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatan SIM A Baru, Melalui Kantor Satpas (Foto: MNC Media)
Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatan SIM A Baru, Melalui Kantor Satpas (Foto: MNC Media)
  • Langkah pertama, silahkan datangi Kantor Satpas disekitar Anda.
  • Kemudian serahkan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.
  • Lengkapi formulir pendaftaran yang telah tersedia.
  • Lakukan pembayaran pendaftaran, asuransi, dan tes kesehatan raga.
  • Selanjutnya ikuti tes kesehatan dan psikologi.
  • Setelah itu ikuti ujian teori berbasis komputer.
  • Jika lulus, langkah selanjutnya yakni mengikuti ujian praktek mengemudi menggunakan mobil.
  • Berikutnya Anda akan diminta untuk melakukan perekaman biometrik, foto SIM A, dan tanda tangan.
  • Terakhir, silahkan tunggu beberapa saat hingga SIM A selesai dicetak.
  • Selesai, proses cara buat SIM A berhasil.

Biaya Pembuatan SIM A Baru

Adapun biaya pembuatan SIM A tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut ini merupakan daftar biaya pembuatan serta biaya perpanjang SIM A yang tercatat dalam peraturan tersebut:

  • Biaya pembuatan SIM A baru sebesar: Rp120.000.
  • Biaya perpanjangan SIM A sebesar: Rp80.000.

Demikianlah informasi mengenai syarat, cara, dan biaya pembuatan SIM A baru. Semoga dengan adanya informasi ini dapat berguna serta bermanfaat untuk Anda.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement