- Langkah pertama, silahkan datangi Kantor Satpas disekitar Anda.
- Kemudian serahkan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.
- Lengkapi formulir pendaftaran yang telah tersedia.
- Lakukan pembayaran pendaftaran, asuransi, dan tes kesehatan raga.
- Selanjutnya ikuti tes kesehatan dan psikologi.
- Setelah itu ikuti ujian teori berbasis komputer.
- Jika lulus, langkah selanjutnya yakni mengikuti ujian praktek mengemudi menggunakan mobil.
- Berikutnya Anda akan diminta untuk melakukan perekaman biometrik, foto SIM A, dan tanda tangan.
- Terakhir, silahkan tunggu beberapa saat hingga SIM A selesai dicetak.
- Selesai, proses cara buat SIM A berhasil.
Biaya Pembuatan SIM A Baru
Adapun biaya pembuatan SIM A tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut ini merupakan daftar biaya pembuatan serta biaya perpanjang SIM A yang tercatat dalam peraturan tersebut:
- Biaya pembuatan SIM A baru sebesar: Rp120.000.
- Biaya perpanjangan SIM A sebesar: Rp80.000.
Demikianlah informasi mengenai syarat, cara, dan biaya pembuatan SIM A baru. Semoga dengan adanya informasi ini dapat berguna serta bermanfaat untuk Anda.