IDXChannel - Informasi mengenai syarat, cara, dan biaya pembuatan SIM A baru bisa Anda ketahui pada ulasan berikut ini. Surat Izin Mengemudi atau yang biasa disebut SIM merupakan surat yang wajib dimiliki pengendara motor.
Dalam hal ini jenis SIM untuk golongan A di peruntukan bagi pengguna kendaraan mobil. Oleh sebab itu bagi Anda yang memiliki mobil dan sering menggunakannya harus memiliki SIM tersebut.
Nah, berikut ini kami akan memberikan informasi mengenai syarat, cara, dan biaya pembuatan SIM A untuk pengguna baru. Tim IDXChannel telah merangkum informasinya dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!
Syarat Pembuatan SIM A Baru
Adapun persyaratan yang perlu Anda ketahui saat ingin membuat SIM A baru. Berikut syarat-syaratnya:
- Pastikan Anda telah berusia 17 tahun.
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mengisi formulir permohonan yang disediakan.
- Sehat jasmani dengan menyertakan surat keterangan sehat dari dokter.
- Sehat rohani dengan menyertakan surat lulus tes psikologis
- Mengikuti ujian teori.
- Mengikuti ujian praktik atau keterampilan melalui simulator.
- Membuat rumusan sidik jari.
Cara Pembuatan SIM A Baru
Setelah segala persyaratan sudah terpenuhi, maka setelah itu Anda juga perlu memperhatikan beberapa langkah untuk membuat SIM A baru. Berikut cara-caranya:
- Langkah pertama, silahkan datangi Kantor Satpas disekitar Anda.
- Kemudian serahkan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.
- Lengkapi formulir pendaftaran yang telah tersedia.
- Lakukan pembayaran pendaftaran, asuransi, dan tes kesehatan raga.
- Selanjutnya ikuti tes kesehatan dan psikologi.
- Setelah itu ikuti ujian teori berbasis komputer.
- Jika lulus, langkah selanjutnya yakni mengikuti ujian praktek mengemudi menggunakan mobil.
- Berikutnya Anda akan diminta untuk melakukan perekaman biometrik, foto SIM A, dan tanda tangan.
- Terakhir, silahkan tunggu beberapa saat hingga SIM A selesai dicetak.
- Selesai, proses cara buat SIM A berhasil.
Biaya Pembuatan SIM A Baru
Adapun biaya pembuatan SIM A tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut ini merupakan daftar biaya pembuatan serta biaya perpanjang SIM A yang tercatat dalam peraturan tersebut:
- Biaya pembuatan SIM A baru sebesar: Rp120.000.
- Biaya perpanjangan SIM A sebesar: Rp80.000.
Demikianlah informasi mengenai syarat, cara, dan biaya pembuatan SIM A baru. Semoga dengan adanya informasi ini dapat berguna serta bermanfaat untuk Anda.