IDXChannel - Syarat dan cara membuat kartu kuning online dan offline dapat Anda ketahui pada ulasan kali ini. Kartu kuning merupakan salah satu dokumen penting bagi para calon pekerja.
Kartu yang diterbitkan Dinas Ketenagakerjaan tersebut berisikan informasi data diri seperti nama, pendidikan formal, NIK, pengalaman, nomor pendaftaran pencari kerja, dan lain sebagainya.
Lantas, apa saja syarat dan cara membuat kartu kuning secara online dan offline? Berikut tim IDXChannel telah merangkumnya dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!
Syarat Membuat Kartu Kuning Online dan Offline
Sebelum melangkah ke cara membuat kartu kuning, pastikan Anda mengetahui segala persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun persyaratan sebagai berikut:
- Siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk 2 lembar.
- Siapkan fotokopi ijazah yang sudah terlegalisir, 1 lembar.
- Pas foto berwarna ukuran 3x4, 2-4 lembar.
- Siapkan fotokopi Sertifikat Kompetensi Kerja (opsional), 1 lembar.
- Siapkan fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja (opsional), 1 lembar.
- Siapkan fotokopi Akta Kelahiran.
- Siapkan fotokopi Kartu Keluarga.
Cara Membuat Kartu Kuning Online
Jika semua persyaratan terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah penerapan langkah membuat kartu kuning secara online. Adapun caranya sebagai berikut: